Perumda Batiwakkal Tegaskan Larangan Praktik Pembagian Air dengan Satu Sambungan
Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Hasil temuan lapangan salah satu penyebab
utama membengkaknya tagihan air, lantaran adalah praktik pembagian aliran air
PDAM ke rumah tetangga dengan satu sambungan. Akibatnya, seluruh pemakaian
tercatat pada satu meteran, sehingga kubikasi melonjak tajam dan pelanggan
otomatis masuk dalam skema tarif progresif.
“Ini jelas tidak
diperbolehkan. Satu sambungan rumah tidak boleh dibagi ke dua atau tiga rumah
lain. Dampaknya, pemakaian melonjak dan pelanggan merasa terbebani karena
tarifnya naik,” Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono.
Temuan ini menjawab
adanya keluhan awal tahun 2026 diwarnai keresahan warga Kabupaten Berau.
Tagihan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang melonjak drastis
membuat banyak pelanggan terkejut, bahkan tak sedikit yang meluapkan keluhannya
melalui media sosial. Isu ini pun cepat menjadi perbincangan publik.
Sejumlah pelanggan
mengaku nominal tagihan air yang diterima jauh melampaui pembayaran pada
bulan-bulan sebelumnya. Merespons keluhan tersebut, awak media mendatangi
Kantor Pusat Pelayanan PDAM Kabupaten Berau di Jalan Raja Alam I untuk menggali
penjelasan resmi terkait penyebab lonjakan tersebut.
”Indikasi lonjakan
pemakaian air sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal Desember 2025,” terangnya.
Saat itu Perumda juga
sempat menurunkan seluruh tim pencatat Water Meter untuk melakukan pendataan
menyeluruh sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan yang
tercatat memiliki konsumsi air jauh di atas rata-rata.
“Kami menemukan ada
pemakaian yang tidak wajar, bahkan mencapai ratusan meter kubik dalam satu
bulan. Karena itu, tim kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi
sebenarnya,” ujar Rudy.
Disamping saat ini
tambahnya, tarif progresif mulai diberlakukan bagi pelanggan dengan pemakaian
di atas 100 meter kubik. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20
Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan air minum, termasuk penerapan prinsip Full
Cost Recovery (FCR) agar PDAM mampu menutup biaya operasional secara
berkelanjutan.
Meski demikian, Rudy
menekankan bahwa tarif air PDAM Kabupaten Berau masih tergolong paling rendah
di Kalimantan Timur, yakni Rp5.700 per meter kubik. Angka tersebut masih jauh
di bawah tarif di sejumlah daerah lain yang telah melampaui Rp10.000 per meter
kubik.
“Penyesuaian ini
bukan kebijakan sepihak PDAM. Ini adalah amanat regulasi dari pemerintah pusat
agar layanan air bersih tetap berjalan dan kualitas pelayanan bisa terus
ditingkatkan,” jelasnya.
PDAM Berau pun
mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak serta mematuhi ketentuan
sambungan rumah. Dengan penggunaan yang sesuai aturan, lonjakan tagihan air
dapat dihindari dan distribusi air bersih kepada masyarakat bisa lebih adil dan
optimal. (sep/FN)